Tupoksi

  1. Menetapkan Pedoman dan Pengarahan terhadap usahaPenanggulangan Bencana yang mencakup pencegahan bencana, penengganan darurat, rehabilitasi serta rekuntruksi secara adil dan setara
  2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana berdasarkan peraturan perundang – undangan
  3. Menyusun, menetapkan dan mengimformasikan peta rawan bencana
  4. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada bupati setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat
  5. Mengedalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang
  6. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana
  7. Mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja kabupaten dan sumber –sumber lainnya yang sah
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang – undangan